Kejati Sumut Amankan Tersangka Korupsi PNBP Jasa Kepelabuhanan Pelabuhan Belawan

Pasca libur panjang yang berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera melanjutkan aktivitas mereka dengan penangkapan seorang tersangka bernama RVL, yang menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan. Penahanan ini dilakukan di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Harli Siregar, dan menandai langkah awal dalam penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa kepelabuhanan.
Detail Penangkapan Tersangka
Dr. Harli Siregar, SH, MH, selaku Kajati Sumut, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Rizaldi, mengkonfirmasi bahwa penahanan RVL terjadi pada tanggal 26 Maret 2026. Tindakan ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait dugaan korupsi yang terjadi di Pelabuhan Belawan selama tahun 2023 hingga 2024.
“Penyidik telah menetapkan tersangka dengan didukung oleh minimal dua alat bukti yang cukup,” ujar Rizaldi, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil setelah proses investigasi yang cermat.
Durasi Penahanan dan Langkah Selanjutnya
RVL akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, dimulai dari tanggal penahanan. Keputusan ini diambil untuk memfasilitasi proses penyidikan yang lebih lanjut.
Sebelumnya, pada 24 Februari 2026, Kejati Sumut juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu WH, MLA, dan SHS, yang semuanya merupakan mantan Kepala KSOP Utama Belawan. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen Kejati Sumut dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik.
Aspek Hukum Terkait Kasus Korupsi
Kasus ini berfokus pada dugaan penyelewengan dalam penerimaan PNBP dari jasa pandu tunda kapal di Pelabuhan Belawan, yang seharusnya dikenakan pada kapal-kapal dengan tonase lebih dari GT 500. Namun, berdasarkan dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari tahun 2023 hingga 2024, ditemukan bahwa sejumlah kapal yang memenuhi syarat tersebut tidak terdaftar dalam data rekonsiliasi yang disusun dan ditandatangani oleh para tersangka.
- Dugaan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
- Penyidik masih melakukan penghitungan kerugian yang tepat.
- Para tersangka menghadapi ancaman hukuman yang berat.
- Proses penyidikan akan terus berlanjut.
- Potensi keterlibatan pihak lain akan diselidiki lebih lanjut.
Kerugian dan Tindak Lanjut
Akibat perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian yang signifikan, dan saat ini penyidik masih dalam tahap penghitungan untuk menentukan nilai kerugian yang tepat. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan korupsi ini terhadap keuangan negara.
Atas tindakan ilegal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ini adalah langkah hukum yang tegas untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
Kepastian Hukum dan Penegakan Keadilan
Rizaldi menegaskan bahwa tim penyidik dari Pidsus Kejati Sumut berkomitmen untuk menyelesaikan proses penyidikan ini dengan tuntas. Jika ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semua tindakan akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Kami bertekad untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan semua pelaku korupsi dimintai pertanggungjawaban,” tegas Rizaldi.
Melalui penanganan kasus ini, Kejati Sumut menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum di Indonesia, khususnya dalam sektor publik yang seringkali menjadi target praktik korupsi. Penindakan tegas terhadap tersangka korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik serupa.
Tindak Lanjut untuk Mencegah Korupsi
Selain penegakan hukum, penting juga untuk melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Peningkatan transparansi dalam pengelolaan PNBP.
- Pembentukan sistem audit yang lebih ketat.
- Pendidikan dan pelatihan untuk pegawai negeri dalam etika dan integritas.
- Penguatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan negara.
- Implementasi teknologi informasi untuk mempermudah akses data dan informasi bagi publik.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara dapat meningkat, dan praktik korupsi dapat diminimalisir. Kinerja Kejati Sumut dalam menuntaskan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan berbagai elemen terkait.
Dalam konteks ini, penanganan kasus korupsi PNBP jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Belawan menjadi salah satu indikator penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Keberhasilan dalam menuntaskan kasus ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi keuangan negara tetapi juga akan meningkatkan integritas lembaga pemerintah di mata publik.
Dengan terus melakukan tindakan tegas dan berkelanjutan, diharapkan Indonesia dapat menuju arah yang lebih baik dan bersih dari korupsi. Proses hukum yang sedang berlangsung ini merupakan langkah awal menuju perbaikan dan keadilan bagi semua pihak.



