Sekda Lotim Menegaskan Pemda Tidak Menahan Siltap Perangkat Desa

Baru-baru ini, isu mengenai tunggakan pembayaran penghasilan tetap (siltap) perangkat desa sebesar 25 persen menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan di kalangan pejabat desa. Terkait hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, Juaini Taofik, angkat suara dan menegaskan bahwa tidak ada utang yang ditahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) terhadap perangkat desa.
Pembayaran Siltap dan Regulasinya
Sekda menjelaskan bahwa proses pembayaran Siltap telah diatur dengan ketat berdasarkan regulasi yang ada. Menurut Juaini, kebijakan pembayaran maksimal 75 persen dari total hak yang seharusnya diterima perangkat desa bukan berarti Pemda berutang, melainkan merupakan konsekuensi administratif yang harus dipenuhi oleh pemerintah desa.
“Tidak benar jika dikatakan Pemda berutang. Regulasi telah menetapkan bahwa jika desa belum memposting APBDes-nya, maka maksimal siltap yang bisa dicairkan adalah 75 persen,” ucap Juaini Taofik. (09/03/2026).
Pencairan Sisa Siltap
Juaini yang akrab disapa Kak Ofik menambahkan, pencairan sisanya 25 persen berada di tangan pemerintah desa. Ia mendorong semua pemerintah desa untuk segera menyelesaikan kewajiban administrasi mereka, terutama dalam menyelesaikan dan memposting Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Selesaikan kewajiban menyelesaikan APBDes, maka kami pastikan siltapnya dibayar 100 persen,” tegasnya.
Keluhan mengenai Siltap
Keluhan ini sebelumnya disampaikan oleh Kepala Wilayah (Kawil) Desa Jerowaru, Irpan Muliadi. Irpan menyatakan bahwa pembayaran Siltap untuk bulan Januari dan Februari 2026 belum terealisasi secara penuh.
“Dari total yang seharusnya diterima, masih ada 25 persen yang belum dibayarkan,” kata Irpan.
Realitas di Lapangan
Irpan, yang juga dikenal sebagai Kawil Badui, mengakui bahwa dalam sistem pemerintahan terdapat mekanisme, tahapan pelaporan, dan prosedur teknis yang harus dipenuhi. Namun, di sisi lain, ia meminta pemerintah daerah untuk juga memahami realitas di lapangan.
Menurutnya, perangkat desa adalah pelayan masyarakat yang setiap hari menjalankan tugas dan tanggung jawabnya tanpa henti. Di balik tugas pengabdian itu, ada kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi.
Arti 25 Persen
“Bagi kami, 25 persen tersebut bukan sekadar angka dalam lembar anggaran. Itu adalah bagian dari keberlangsungan hidup. Penundaan yang berkepanjangan tentu berdampak langsung pada stabilitas ekonomi keluarga perangkat desa. Ada keluarga yang harus dinafkahi, kebutuhan rumah tangga yang terus berjalan, biaya pendidikan anak-anak, dan kewajiban lain yang tidak dapat ditunda,” ujarnya dengan nada prihatin.
Harapan Perangkat Desa
Irpan berharap agar Pemerintah Daerah dapat segera mencari solusi dan melunasi sisa Siltap yang masih tertahan. Ia menekankan bahwa tuntutan ini bukan bentuk desakan yang berlebihan, melainkan harapan akan adanya saling pengertian antara pemerintah daerah dan perangkat desa.
“Kami memahami tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam menjalankan aturan, dan kami juga berharap pemerintah dapat memahami kondisi riil kami di lapangan. Kami berharap ada percepatan dan solusi terbaik, sehingga hak-hak perangkat desa dapat terpenuhi secara utuh dan kami dapat terus menjalankan pengabdian kepada masyarakat dengan lebih tenang dan fokus,” pungkasnya.