Konfirmasi Pencairan Gaji Ke-13 dan Ke-14 Guru PAI: Apakah Diminta Setoran?

Dalam dunia pendidikan, gaji guru sering menjadi topik panas. Baru-baru ini, pencairan gaji ke-13 dan ke-14 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Lampung telah menimbulkan gelombang kegelisahan. Mengapa? Karena adanya dugaan pemotongan ilegal yang dilakukan oleh pihak tertentu dalam lingkungan dinas pendidikan setempat.
Dugaan Pungutan Liar dalam Pencairan Gaji
Seharusnya, momen pencairan gaji ke-13 dan ke-14 menjadi kabar baik bagi para guru. Namun, harapan tersebut ternoda oleh bayang-bayang dugaan pungutan liar. Menurut laporan yang dihimpun, besaran pungutan tersebut bervariasi, tergantung pada persentase pencairan gaji yang diterima para guru.
Informasi ini mencuat ke permukaan setelah beredarnya tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) PAI di Lampung Tengah. Dalam percakapan tersebut, anggota grup diingatkan untuk menyiapkan sejumlah uang bagi pihak dinas pendidikan setelah gaji ke-13 dan ke-14 dicairkan.
Rincian Pungutan yang Membuat Gelisah
Guru PAI disebut-sebut dibebani setoran hingga Rp200.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari lima item pencairan, yaitu:
- 50 persen gaji ke-13 tahun 2023
- 50 persen gaji ke-14 tahun 2024
- 100 persen gaji ke-14 tahun 2024
- 100 persen gaji ke-13 tahun 2025
- 100 persen gaji ke-14 tahun 2025
Pungutan sebesar Rp25.000 dikenakan untuk pencairan 50 persen dan Rp50.000 untuk pencairan 100 persen, yang jika diakumulasikan mencapai Rp200.000 per guru.
Kesepakatan Tiga Pihak dan Mekanisme Penyerahan Dana
Dalam tangkapan layar tersebut, disebutkan bahwa pungutan tersebut dikaitkan dengan kesepakatan tiga pihak, yakni Kelompok Kerja Guru (KKG) PAI, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) SMP, dan Dinas Pendidikan. Kesepakatan tersebut disebut sebagai tindak lanjut rapat virtual pada 14 Maret 2026.
Walau demikian, mekanisme penyerahan dana, termasuk kepada siapa setoran tersebut diberikan, tidak dijelaskan secara rinci.
Praktik Pungutan Liar: Bentuk Ketidakadilan
Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa praktik ini merupakan bentuk ketidakadilan terhadap tenaga pendidik. “Mereka justru terbebani saat menerima haknya. Ini juga menunjukkan lemahnya kemampuan pemangku kebijakan dalam memahami dan menjalankan aturan,” ungkap dia kepada media.
Pemerintah Daerah dan Regulasi Pembayaran Gaji
Sumber tersebut menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena pemerintah daerah dinilai belum optimal dalam memahami regulasi terkait pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi guru PAI.
Padahal, terdapat sejumlah dasar hukum yang mengatur hal tersebut. Mulai dari Peraturan Pemerintah tahun 2023 hingga 2025, hingga surat resmi dari Kementerian Agama yang menjadi acuan pembayaran hak guru PAI. “Aturan-aturan itu seharusnya menjadi alarm awal untuk menjamin kesejahteraan guru PAI di Lampung Tengah,” jelasnya.
Dualisme Kewenangan dan Kesejahteraan Guru PAI
Persoalan klasik yang dihadapi guru PAI adalah dualisme kewenangan. Di satu sisi, administrasi dan pembayaran gaji berada di bawah pemerintah daerah, sementara pembinaan dan tunjangan profesi berada di bawah Kementerian Agama.
“Guru PAI berada di antara dua institusi. Ini sering membuat mereka kesulitan saat memperjuangkan hak, baik dari sisi administrasi maupun kesejahteraan,” jelasnya.
Upaya Pemerintah dan Praktik Melanggar Hukum
Upaya pemerintah dalam menyelesaikan persoalan administrasi seharusnya tidak justru menimbulkan praktik yang melanggar hukum. “Jangan sampai ikhtiar mencerdaskan bangsa justru tercoreng oleh praktik-praktik yang mencederai keadilan,” pungkasnya.