
Praktik pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang terjadi dalam masyarakat, sering kali dengan alasan kesepakatan atau musyawarah, kini menjadi sorotan serius. Pengamat kebijakan publik di Purwakarta, Agus M. Yasin, menegaskan bahwa tindakan semacam ini bisa melanggar hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Dalam konteks ini, penting untuk memahami implikasi hukum dan sosial dari pemotongan BLT yang merugikan penerima manfaat secara langsung.
Pemotongan BLT: Hak Individu yang Dilanggar
Agus menekankan bahwa BLT merupakan hak yang telah ditetapkan oleh negara berdasarkan data resmi dan tidak boleh dibagi kembali secara informal di tingkat komunitas. Setiap upaya untuk memotong atau mengumpulkan dana dari penerima manfaat, meskipun dinyatakan sebagai kesepakatan bersama, sesungguhnya merupakan suatu penyimpangan dari prinsip dasar bantuan sosial.
“Sering kali, dalih musyawarah dijadikan justifikasi, padahal di lapangan, banyak penerima yang mengalami tekanan sosial sehingga merasa terpaksa untuk setuju. Ini jelas bukan bentuk persetujuan yang sah,” ungkap Agus pada Jumat (10/4/2026).
Prinsip Penyaluran Bantuan Sosial yang Terlanggar
Lebih lanjut, Agus menekankan bahwa praktik pemotongan ini bertentangan dengan prinsip utama penyaluran bantuan sosial, yaitu tepat sasaran. Jika ada warga yang belum menerima bantuan, seharusnya masalah tersebut diselesaikan melalui mekanisme resmi, seperti pembaruan data atau pengajuan kepada pemerintah, bukan dengan cara mengambil sebagian hak penerima yang sah.
Pungutan Liar dan Penyalahgunaan Wewenang
Agus menjelaskan bahwa pemotongan atau permintaan dana dari penerima BLT dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Apabila praktik ini dilakukan dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, maka tindakan tersebut berpotensi jatuh ke dalam ranah penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus di mana terdapat unsur paksaan atau keuntungan pribadi yang diambil oleh kelompok tertentu, serta dilakukan secara sistematis, praktik ini bisa mengarah pada tindak pidana korupsi. Hal ini memiliki konsekuensi serius, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tanggung Jawab Hukum Bagi Pelaku
Agus menegaskan bahwa tidak hanya mereka yang melakukan pemotongan, tetapi juga pihak-pihak yang menginisiasi, memfasilitasi, atau bahkan membiarkan praktik tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini menunjukkan bahwa setiap orang yang terlibat dalam proses ini memiliki tanggung jawab moral dan hukum.
Dasar Hukum yang Tidak Ada
Tidak terdapat dasar hukum yang membenarkan tindakan pemotongan atau pengumpulan dana dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT dengan alasan apa pun. Oleh karena itu, Agus meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak ketika menemukan praktik semacam ini, terutama jika terjadi secara berulang.
Pentingnya Menjaga Keadilan Distribusi Bantuan Sosial
Agus menggarisbawahi bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik kecil yang dapat merusak keadilan dalam distribusi bantuan sosial. BLT seharusnya tidak dinegosiasikan di tingkat komunitas, apalagi dijadikan sebagai objek pungutan yang dibungkus dengan alasan solidaritas.
- BLT adalah hak individu yang sah.
- Praktik pemotongan dapat dianggap sebagai pungutan liar.
- Pemotongan yang melibatkan paksaan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi.
- Tanggung jawab hukum berlaku bagi semua pihak yang terlibat.
- Penegakan hukum diperlukan untuk melindungi hak masyarakat.
Agus menekankan bahwa pembiaran terhadap praktik pemotongan BLT harus dihentikan. Tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ini sangat diperlukan untuk mengembalikan hak masyarakat secara utuh. Sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keadilan sosial, penegakan hukum yang efektif sangat penting agar setiap warga negara dapat menikmati hak-haknya tanpa intimidasi atau pemotongan yang tidak sah.
