DPRD Payakumbuh Resmi Cabut Perda RDTR Tahun 2018–2038 untuk Pengembangan Wilayah

Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Payakumbuh tahun 2018–2038 menjadi salah satu langkah strategis yang diambil oleh DPRD Kota Payakumbuh. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang DPRD pada hari Senin, 13 April 2026, yang dihadiri oleh Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta. Pencabutan ini tidak hanya sekedar langkah administratif, tetapi juga menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan perkembangan regulasi nasional yang terus berubah.
Pencabutan Perda RDTR: Langkah Strategis DPRD dan Pemko
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Zulmaeta menyatakan, “DPRD dan Pemko Payakumbuh telah sepakat untuk mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 mengenai RDTR Kota Payakumbuh.” Persetujuan ini melibatkan tujuh fraksi yang ada di DPRD, yang secara bulat mendukung rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk pencabutan tersebut. Ini menandakan adanya kesepahaman dan komitmen dari semua elemen untuk memperbaiki tata kelola ruang di daerah.
Pencabutan ini dianggap sebagai langkah yang sangat penting dalam mengadaptasi diri terhadap kebijakan nasional yang semakin dinamis. Dengan adanya perubahan regulasi, DPRD dan Pemko berharap dapat menciptakan sebuah kerangka kerja yang lebih relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta tantangan pembangunan yang ada.
Apresiasi terhadap Rekomendasi DPRD
Pada kesempatan yang sama, Zulmaeta juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota DPRD atas masukan serta rekomendasi yang telah diberikan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Payakumbuh tahun 2025. “Kami menghargai semua saran yang telah diajukan dan akan kami tindaklanjuti sebagai bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas pemerintahan di masa yang akan datang,” ujarnya.
Respon Terhadap Kebijakan Nasional
Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan respon yang cermat terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini mendorong pemerintah daerah untuk memperbarui atau menghapus peraturan yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini. Dalam konteks ini, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 juga menekankan pentingnya penetapan RDTR yang harus dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah mendapatkan persetujuan substansi dari kementerian terkait.
Zulmaeta menambahkan bahwa saat ini rancangan peraturan kepala daerah mengenai RDTR Kota Payakumbuh sedang dalam proses pengajuan untuk mendapatkan persetujuan substansi. Rencana ini akan dibahas dalam rapat lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga terkait pada bulan Mei 2026 mendatang.
Integrasi Kebutuhan Pembangunan dan Lingkungan
Wali Kota menjelaskan bahwa rencana tata ruang yang baru diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam pembangunan daerah. Hal ini perlu dilakukan dengan mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor, sambil tetap menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
- Mendorong kemudahan berusaha di Kota Payakumbuh.
- Menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif.
- Menjaga keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan.
- Memastikan regulasi daerah sejalan dengan kebijakan nasional.
- Menanggapi dinamika kebutuhan masyarakat secara responsif.
Pembenahan Tata Kelola Pemerintahan
Zulmaeta menegaskan, bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan pembenahan dalam tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi warga Kota Payakumbuh.
Dia juga berharap DPRD memberikan dukungan dalam membahas rancangan peraturan daerah lainnya yang telah diajukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). “Kami sangat mengharapkan masukan dan dukungan dari DPRD agar kita dapat bersama-sama mendorong kemajuan Kota Payakumbuh ke arah yang lebih baik,” tambahnya.
Sinergitas untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Dalam penutupan, Zulmaeta menekankan pentingnya kerja sama antara DPRD dan Pemko dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah. “Semoga seluruh kerja keras kita dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dan mendorong terciptanya Kota Payakumbuh yang lebih maju dan bermartabat,” ungkapnya. Kerjasama yang baik antara legislatif dan eksekutif ini menjadi kunci dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
