Dua Terdakwa Kasus Pertalite Ajukan Permohonan Vonis Bebas untuk Kembali Bekerja dan Merawat Orang Tua

Dalam kasus hukum yang melibatkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 mengenai Minyak dan Gas Bumi (Migas), dua terdakwa, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Cibro, mengajukan permohonan kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan untuk membebaskan mereka dari semua tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Permohonan ini muncul setelah keduanya menghadapi tuntutan penjara selama 5 bulan 5 hari dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 6 PN Medan.
Permohonan Pembebasan
Usai tuntutan dibacakan, Cibro mengungkapkan harapannya agar majelis hakim memutuskan untuk membebaskan mereka, mengingat fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dinilai jelas. Ia yakin bahwa semua bukti yang ada menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dihukum.
Cibro juga menekankan bahwa proses hukum yang sedang dihadapinya telah memberikan dampak signifikan bagi dirinya dan keluarganya. Ia mengeluhkan kesulitan yang dialami dalam mendampingi orang tuanya yang tengah menjalani perawatan kanker, sebuah kondisi yang semakin memperburuk situasi mereka.
Dampak Keluarga dan Ekonomi
“Saya terhalang untuk membawa orang tua saya yang sedang sakit kanker untuk berobat,” ungkap Cibro, menunjukkan betapa beratnya beban yang mereka hadapi. Selain aspek kesehatan, kondisi ekonomi keluarganya juga mengalami penurunan yang drastis sejak kasus ini mulai mengemuka.
- Kesulitan mendampingi orang tua yang sakit.
- Dampak finansial karena kehilangan sumber pendapatan.
- Kehilangan akses ke perawatan medis yang diperlukan.
- Stres dan tekanan mental yang meningkat.
- Harapan untuk kembali ke kehidupan normal.
Lebih lanjut, Cibro berharap pihak berwenang seperti Kapolrestabes Medan dan Jaksa Negeri Medan dapat mempertanggungjawabkan konsekuensi dari kasus ini, yang menurutnya telah mengakibatkan banyak kerugian.
Kehilangan Pekerjaan dan Harapan untuk Kembali
Sementara itu, terdakwa lainnya, Aziz Apandi Silalahi, juga berbagi cerita mengenai dampak dari kasus ini terhadap kehidupannya. Ia mengaku bahwa ia telah kehilangan pekerjaan setelah terjerat dalam perkara ini. Sebelumnya, ia bekerja di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), namun kini ia tidak lagi memiliki sumber pendapatan.
“Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini, saya sudah tidak bekerja di SPBU tempat saya bertugas,” katanya. Keterpurukan ini diperparah dengan kenyataan bahwa hingga kini ia belum menerima kabar dari pihak perusahaan meskipun status penahanannya sempat ditangguhkan.
“Sampai sekarang ini, tidak ada yang menghubungi saya. Tidak ada bantuan juga dari perusahaan,” ungkapnya, menekankan rasa frustasi yang dialaminya dalam menghadapi situasi sulit ini.
Keinginan untuk Kembali Normal
Aziz menegaskan harapannya untuk mendapatkan kembali pekerjaan dan melanjutkan kehidupannya seperti semula setelah putusan hukum final ditetapkan. Ia berkeinginan untuk kembali berkontribusi dalam masyarakat dan mendukung keluarganya.
Pendapat Hukum dan Tanggung Jawab
Penasihat hukum kedua terdakwa, Rumintang Naibaho, memberikan pandangannya terkait pertanggungjawaban dalam kasus ini. Ia berargumen bahwa tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pengelola atau pemilik SPBU, bukan kepada terdakwa yang hanya menjalankan tugasnya di lapangan.
“Pertanggungjawaban pidana itu harus ditujukan kepada pemilik SPBU. Seharusnya mereka yang menjadi pihak yang bertanggung jawab, bukan klien kami,” jelas Rumintang, menekankan bahwa alur proses hukum seharusnya melindungi mereka yang hanya menjalankan peran mereka dalam sistem.
Panggilan untuk Penyidik
Rumintang juga menyoroti perlunya penyidik untuk lebih berhati-hati dalam menetapkan tersangka. Ia menegaskan bahwa pemilik atau pengawas SPBU seharusnya menjadi fokus utama dalam penyelidikan, dengan harapan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara adil dan transparan.
“Polisi seharusnya terlebih dahulu menetapkan pemilik SPBU atau pengawas sebagai tersangka, bukan justru mengarah kepada mereka yang tidak memiliki kontrol atas pengelolaan,” tegasnya, memberikan penekanan pada pentingnya penegakan hukum yang berimbang.
Melanjutkan Proses Hukum
Sidang perkara dugaan pelanggaran Pasal 55 UU Migas ini akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan penasihat hukum. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi kedua terdakwa dan keluarga mereka yang terdampak.
Kasus ini mencerminkan betapa kompleksnya masalah hukum yang tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang dialami oleh individu dan keluarga yang terlibat. Seiring dengan berjalannya proses hukum, diharapkan semua pihak dapat menarik pelajaran dari situasi ini untuk masa depan yang lebih baik.





