Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara Pastikan Pembangunan KDMP di Gunung Rante Ditunda Segera

Di tengah perdebatan yang hangat mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Gunung Rante, Ketua Komisi 1 DPRD Batu Bara, Darius, menyampaikan permintaan agar proyek tersebut ditunda. Permintaan ini muncul sebagai respons terhadap penolakan masyarakat yang merasa terancam dengan diubahnya lapangan bola menjadi lokasi pembangunan KDMP. Keberatan ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung pada Selasa, 7 April 2026.
Keberatan Masyarakat terhadap Pembangunan KDMP
Dalam RDP tersebut, Darius mengemukakan bahwa lapangan bola yang direncanakan untuk dijadikan lokasi pembangunan KDMP merupakan aset yang dimiliki masyarakat. Menurutnya, lahan tersebut dibeli secara urunan oleh warga setempat, sehingga tidak seharusnya diambil alih oleh negara. Penjelasan ini menunjukkan pentingnya menjaga hak dan kepentingan masyarakat yang telah menginvestasikan sumber daya untuk mendapatkan lapangan tersebut.
Partisipasi warga Desa Gunung Rante dalam RDP sangat signifikan, dengan kehadiran puluhan orang, termasuk tokoh masyarakat, Kasianus Purba, yang telah berusia 84 tahun. Purba merupakan salah satu pelaku sejarah yang terlibat dalam pengadaan lahan untuk lapangan bola itu, yang dahulu merupakan bagian dari Desa Panjang, Kecamatan Talawi.
Kronologi Pengadaan Lahan untuk Lapangan Bola
Kasianus Purba menjelaskan bahwa pada tahun 1970, masyarakat Desa Panjang melakukan pembelian tanah untuk lapangan bola dari pemilik sebelumnya, Siallagan dan Sitio, dengan biaya yang diumpulkan secara urunan. Setiap rante tanah dibeli seharga dua kaleng beras. Dalam prosesnya, meskipun dana yang terkumpul dari warga belum mencukupi, perangkat desa juga berkontribusi untuk menutupi kekurangan.
Hal ini menegaskan bahwa lapangan bola tersebut merupakan aset kolektif masyarakat, yang harus dihargai dan dilindungi. Namun, pernyataan ini berbenturan dengan keterangan yang disampaikan oleh Kepala Desa Gunung Rante, AP Manurung, yang menyebutkan bahwa lapangan bola tersebut dihibahkan oleh Siallagan pada tahun 1960-an.
Konflik Kepemilikan dan Legalitas
Pada rapat tersebut, terungkap bahwa Kades Manurung telah mengeluarkan surat yang mengklaim bahwa lapangan bola merupakan aset desa. Ini menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat yang merasa hak mereka diabaikan. Simbolon, salah satu tokoh masyarakat, langsung membantah pernyataan Kades, menegaskan bahwa terdapat kesepakatan yang lebih awal mengenai kepemilikan lapangan bola tersebut.
Dalam konteks ini, Darius menegaskan bahwa segala bentuk legalitas mengenai lahan tersebut harus didasarkan pada bukti kepemilikan yang jelas, mengingat lahan itu telah dikuasai oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Hal ini mencerminkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan aset publik.
Persetujuan Masyarakat untuk Pembangunan KDMP
Meskipun ada keberatan terhadap lokasi pembangunan, Darius mengindikasikan bahwa masyarakat Desa Gunung Rante secara umum setuju dengan adanya pembangunan KDMP, namun tidak pada lokasi yang telah ditentukan. Mereka menginginkan agar gerai tersebut dibangun di tempat lain, bukan di atas lapangan bola yang merupakan milik kolektif masyarakat.
Dalam diskusi di kantor desa, ada usulan untuk membuat legalitas lahan tersebut. Namun, masyarakat meminta agar legalitas itu tidak dijadikan sebagai aset desa, melainkan tetap diakui sebagai aset masyarakat. Pendekatan ini menunjukkan betapa pentingnya pengakuan terhadap hak masyarakat dalam proses pembangunan yang melibatkan aset publik.
Rencana Tindak Lanjut Komisi 1 DPRD Batu Bara
Dalam RDP tersebut, Darius menegaskan bahwa Komisi 1 akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memverifikasi kondisi sebenarnya. Mereka akan mengecek kebenaran tanda tangan masyarakat yang mendukung pembangunan KDMP di lokasi tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat memberikan dasar yang kuat untuk pengambilan keputusan yang lebih adil dan akuntabel.
“Kami menegaskan agar pembangunan KDMP dihentikan sementara, menunggu hasil pengecekan di lapangan dan diskusi lebih lanjut di internal komisi untuk mencari solusi terbaik,” tegas Darius. Pernyataan ini menunjukkan komitmen Komisi 1 untuk mendengarkan suara rakyat dan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil mencerminkan kepentingan masyarakat.
Kecemasan Terhadap Pembangunan yang Prematur
Ketua PD IWO Batu Bara, Darmansyah, yang turut mendampingi warga dalam RDP tersebut, mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi dalam proses pembangunan KDMP. Ia menilai bahwa proyek ini tampak sangat terburu-buru dan tidak melalui proses yang layak.
Darmansyah juga mencatat bahwa surat penyerahan kepada KDMP baru diterbitkan pada Februari 2026, dan hanya melibatkan kesepakatan antara Kades dan pihak pelaksana pembangunan. Hal ini menambah keraguan mengenai transparansi dan keterlibatan masyarakat dalam keputusan yang diambil.
Tuntutan Masyarakat
Masyarakat Desa Gunung Rante memiliki tuntutan yang jelas terkait pembangunan KDMP. Mereka menginginkan agar lahan yang digunakan untuk lapangan bola dikembalikan ke fungsinya semula atau, jika memungkinkan, disediakan lokasi baru untuk lapangan bola yang layak. Tuntutan ini mencerminkan keinginan masyarakat untuk mempertahankan ruang publik yang telah menjadi bagian dari identitas mereka selama bertahun-tahun.
Dengan situasi yang tengah berlangsung, penting bagi semua pihak untuk mendengarkan suara masyarakat dan mempertimbangkan segala aspek mengenai pembangunan KDMP. Pembangunan yang tidak mempertimbangkan kebutuhan dan hak masyarakat hanya akan menimbulkan konflik dan ketidakpuasan yang berkepanjangan.
Dalam konteks pembangunan dan pemeliharaan aset publik, kejelasan mengenai kepemilikan dan hak masyarakat menjadi sangat penting. Proses yang transparan dan partisipatif akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan saling menghargai antara pemerintah, masyarakat, dan pihak pengembang.






